KPU Demak, Rembang, dan Kendal Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
By Admin
nusakini.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menetapkan Eisti’anah dan M Baddrudin sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Demak terpilih pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati menyampaikan, penetapan pasangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Demak Nomor 1 Tahun 2025. Perolehan suara dari hasil Pilkada 2024, pasangan Eisti’anah dan M Baddrudin berhasil memperoleh suara 353.209.
“Pelaksanaan rapat pleno terbuka digelar setelah mendapat surat dari KPU RI, tentang ada tidaknya gugatan dalam Pilkada di Demak. Namun, karena tidak ada gugatan atau sengketa Pilkada, maka KPU Kabupaten Demak segera menggelar rapat pleno terbuka,” jelasnya, pada rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Demak, di Ballrom Hotel Amantis, Kamis (9/1/2025).
Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan terima kasih kepada KPU Demak beserta semua unsur yang terlibat, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami harapkan, hasil pemilihan Pilkada bisa diterima seluruh pihak dan membawa kebaikan untuk Kabupaten Demak. Jika melihat pascapilkada hingga saat ini, kekondusifan bisa terjaga,” tutupnya.
Di Kabupaten Rembang, pasangan nomor urut 2, Harno dan M Hanies Cholil ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih periode 2025 – 2030, di Hotel Pollos, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi menuturkan, setelah penetapan, surat keputusan diserahkan kepada Ketua DPRD, untuk diusulkan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri RImelalui Gubernur.
“Kapan pelantikan itu ranahnya Kemendagri, ” tutur Iqbal.
Sedangkan di Kabupaten Kendal, pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kendal terpilih pada Pilkada 2024, di ruang rapat KPU setempat, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin menjelaskan, penetapan dilakukan setelah tidak ada gugatan sengketa hasil Pilkada dari pihak lain.
“Hari ini dilakukan penetapan sekaligus sebagai pengumuman. Keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2025,” ujar Khasanudin. (*)